Begini Cara Mudah Untuk Menjawab SP2DK

cara mudah menjawab dan menghadapi sp2dk pajak

Menjelang akhir tahun, Direktorat Jenderal Pajak biasanya melakukan peningkatan pengawasan serta melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satu yang sering dilakukan adalah mengirim permintaan data melalui SP2DK. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam podcast yang diselenggarakan Ortax (10/11/2022), Daniel Belianto selaku Executive Director Ortax memberikan cara mudah untuk menjawab atau menanggapi SP2DK.

Cara Menjawab SP2DK

Hal yang pertama yang perlu dilakukan adalah melihat jangka waktu penyampaian tanggapan. Tanggapan harus disampaikan dalam jangka waktu 14 hari. Selanjutnya, Wajib Pajak perlu melakukan komunikasi dengan petugas pajak. “Penting melakukan komunikasi ke petugas pajak, biasanya ke account representative (AR),” sebut Daniel. Komunikasi yang dilakukan khususnya berkaitan dengan latar belakang diterbitkannya SP2DK hingga sumber data dari SP2DK.

Tahapan selanjutnya adalah membaca dengan teliti data yang disajikan serta data yang diminta oleh petugas pajak. Daniel menyebutkan, “Belum tentu data yang ditampilkan atau disajikan itu 100% sesuai”. Maka dari itu, Wajib Pajak sebenarnya tidak perlu terburu-buru mengonfirmasi bahwa data yang disajikan dalam SP2DK valid.

Setelah isi SP2DK dibaca dengan teliti, Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan atas SP2DK. Tanggapan biasanya disampaikan melalui tanggapan secara tertulis. Apabila tanggapan telah disampaikan, Wajib Pajak tetap harus melakukan konfirmasi atau follow up untuk memastikan apakah data telah diterima dan memastikan SP2DK telah selesai. “Biasanya penyelesaian SP2DK dilakukan dengan adanya berita acara,” tambah Daniel.

Hal yang Perlu Disiapkan

Selain cara di atas, untuk menjawab SP2DK, Wajib Pajak bisa melakukan beberapa hal berikut. Menurut Daniel, hal ini sebenarnya dapat dilakukan Wajib Pajak secara periodik tanpa harus menunggu adanya permintaan data oleh kantor pajak.

Pertama, melakukan ekualisasi pajak. Ekualisasi pajak merupakan proses pencocokan saldo dua atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan oleh Wajib Pajak.

Sebagai contoh, pencocokan dapat dilakukan pada penghasilan menurut SPT PPh Badan dengan penyerahan yang merupakan DPP PPN. Kedua pos tersebut mungkin menunjukkan angka yang berbeda. Perbedaan dapat diakibatkan beberapa faktor, misalnya terdapat penyerahan yang masuk sebagai penghasilan namun bukan objek PPN. Perbedaan juga dapat timbul akibat perbedaan waktu antara penjualan dengan penerbitan faktur pajak.

Selain itu, Wajib Pajak juga bisa melakukan Uji Keterkaitan, misalnya pengujian arus kas dengan arus utang piutang. Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut.

Daniel menambahkan, baik ekualisasi maupun uji keterkaitan adalah teknik yang umum dilakukan oleh pemeriksa pajak. Namun, hal tersebut tetap dapat dilakukan secara mandiri, sehingga Wajib Pajak lebih siap ketika menghadapi SP2DK maupun pemeriksaan.


Artikel Terkait